REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat agar diserahkan pada hukum. "Ini kan masalah hukum, kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa (31/1).
Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno. "Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin (30/1).
Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar akan segera memanggil Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Ia menambahkan status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.