REPUBLIKA.CO.ID, Pada 1 Februari 1587 Ratu Elizabeth I Kerajaan Inggris menandatangani hukuman mati bagi sepupunya Ratu Mary Stuart pemimpin Skotlandia. Hukuman mati diberikan oleh Ratu Elizabeth kepada Ratu Mary karena dia terbukti berencana melakukan kudeta terhadap Ratu Elizabeth.
Seperti dilansir Wikipedia, sebelumnya, Mary mengeklaim tahta Elizabeth sebagai tahtanya. Ia merasa memiliki legitimasi memimpin Inggris yang diakui oleh para penganut Katolik di Inggris.
Seperti dilansir Wikipedia, Mary terbukti bersalah karena merencanakan pembunuhan Elizabeth. Rencana ini terbukti dari surat yang dikirimkannya. Dalam surat itu tertulis rencana Mary melakukan pembunuhan terhadap Elizabeth.
Saat akan menjalani hukuman mati, Mary melakukan protes. Ia tak diberi kesempatan untuk melihat ulang bukti rencana pembunuhan Elizabeth. Ia juga tak diberi pengacara untuk membelanya.
Mary akhirnya dihukum mati karena perbuatannya. Namun, Elizabeth enggan memerintahkan eksekusinya meskipun Parlemen Inggris menekannya untuk melaksanakan hal itu. Ia takut anak Mary akan membalas dendam.