REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Mapolres Karanganyar pada Rabu (2/1), pagi. Mereka meminta keterangan dan data kepada polisi terkait kasus dugaan tindak kekerasan dalam pelaksanaan Diksar Mapala UNISI UII di Watu Lumbung, Tawangmangu, Karanganyar, dua pekan lalu.
Sebelumnya, UII mengajukan kepada LPSK sebanyak 34 nama yang merupakan peseta Diksar untuk mendapat perlindungan. "Tim kami baru pada tahapan pencarian data dan informasi, setelah kami dapatkan data dari UII, rumah sakit dan polisi kita akan melakukan elaborasi, untuk menggali, menelaah hingga sampai pada pembuatan risalah," Wakil Ketua LPSK, Askari Razak di Mapolres Karanganyar.
Menurut dia, risalah itu akan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan. "Apakah pihak yang diajukan permohonan untuk mendapat perlindungan sebanyak 34 orang itu dapat kami penuhi atau tidak," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, LPSK telah melakukan pertemuan dengan lima orang saksi yang merupakan peserta Diksar UNISI UII ke-37. LPSK memwawancarai tiga orang saksi di masing-masing kediamannya, sedang dua orang saksi dimintai keterangan di rumah sakit.
"Wawancara ini untuk melakukan investigasi mencari dan menemukan fakta-fakta di lapangan dan informasi yang kami butuhkan dalam rangka memenuhi permintaan UII (terkait perlindungan 34 saksi peserta diksar)," jelasnya.
Sebanyak tiga orang peserta meninggal dunia usai mengikuti diksar tersebut. Pada Senin (30/1), Polisi menangkap dan menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam pelaksanaan dikasar. Kendatidemikian hingga saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 16 panitia diksar.