REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus mengawasi peredaran dan penyalahgunaan tembakau gorila di Garut. Pengawasan peredaran tembakau gorila itu sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada warga Garut menjadi korbannya.
"Peredaran tembakau gorila di Garut ini terus kami awasi agar jangan sampai bebas beredar di Garut," kata Kepala BNN Kabupaten Garut Anas Saefudin kepada wartawan di Garut, Kamis (2/2).
Sebelumnya, kata dia, BNN Garut telah mengamankan tiga pengedar tembakau gorila selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Sudah ada tiga orang yang ditangkap, tapi tidak bisa kami proses karena dahulu aturannya belum ada," katanya.
Ia menyampaikan, hasil pengembangan bahwa tembakau gorila yang beredar didatangkan dari luar Garut dengan memesan melalui media sosial. "Peredarannya juga melalui media sosial," katanya.
Ia menambahkan meskipun belum masuk pada lampiran Undang-undang narkotika, BNN tetap mengawasi, mencegah dan mengembangkan lebih lanjut setiap menemukan kasus tembakau gorila di wilayahnya. "Setiap ada penangkapan kami kembangkan dan mengambil tindakan, jangan sampai bebas dijual," katanya.