REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari terdakwa mantan Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi pada November 2016, lalu.
"Ini kan juga melanjutkan apa yang diputuskan oleh MA, Dasep Ahmadi mengajukan kasasi ke MA dan kasasinya ditolak. Dia divonis dinyatakan bersalah dan dihukum sembilan tahun (penjara)," kata Jaksa Agung RI M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Oleh karena itu, Prasetyo menerangkan bahwa Kejaksaan Agung tidak mencari-cari cara agar mantan menteri BUMN era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menjadi tersangka. Namun, fakta di lapangan membuktikan bawah Dahlan terjerat dalam proyek pengadaan mobil listrik yang merugikan negara hingga Rp 32 miliar.
"JA ini dibilang mencari-cari, tidak ada yang mencari-cari di sini, tapi kebenaran harus ditegakkan. Biar besok langit akan runtuh sekalipun. Penjahat terakhir hari ini harus diproses. Itu prinsip," katanya.
Prasetyo memaparkan, dalam kasus dugaan korupis tersebut peran Dahlan adalah menujuk Dasep sebagai pelaksana pembuat mobil jenis electric microbus dan electric eksecutive car melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, 16 unit mobil listrik yang dibuat ternyata hanyalah mobil alphard yang sengaja dibeli kemudian dimodifikasi sehingga melanggar hak merek dagang dari agen tunggal pemegang merek (ATPM).
Bukan hanya itu, lanjut Prasetyo, ada bagian-bagian pada mesin mobil listrik tersebut yang juga tidak berfungsi. Sehingga dalam proses pengujian pun mobil karya Dasep ini tidak lolos sertifikasi Kementerian Perhubungan. "16 unit mobil listrik dimodifikasi, Alphard yang dibeli, enggak tahu mesinnya diganti apa akhirnya enggak bisa dipakai. Apakah ini salah? Jadi bukan mencari-cari, buka merekayasa, atau masalah dendam. Tidak. Kejaksaan tidak ada urusan apa-apa dengan DI," jelas Praseyto.
Ditambahkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah yang membacakan putusan MA yang menolak kasasi Dasep Ahmadi. "Yang amarnya, mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Dasep) kemudian diktumnya, menyatakan bahwa Dasep Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan ini menjatuhkan pidana sembilan tahun, denda 200 juta, subsider enam bulan, dan menjatuhkan pula uang pengganti Rp 17 miliar," kata Arminsyah.
Kasus ini bermula dari pengadaan 16 mobil listrik untuk mendukung acara konferensi tingkat tinggi (KTT) kerja sama ekonomi Asia Pasific (APEC) di Nusadua Bali, Oktober 2013, silam. Di mana dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan Agus Suherman mantan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementrian BUMN sebagai tersangka.
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Januari, lalu. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.