Jumat 20 Jan 2017 22:55 WIB

Empat Orang Berikan Kesaksian dalam Sidang Dahlan Iskan

Red: Ilham
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/12).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menghadirkan empat saksi dalam sidang dugaan korupsi Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Jawa Timur, Jumat (20/1). Keempatnya adalah kasir PT PWU Jawa Timur Supratiwi, Direktur Keuangan PT Jawa Timur Drs Suhardi MBA, karyawati PT PWU Jawa Timur Suspri Handayani, dan karyawan PT Kuda Laut Mas Ginarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trimo mengatakan, sedianya JPU menghadirkan enam orang saksi, tetapi dua saksi yakni Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso dan Sofyan tidak hadir sampai dengan persidangan berlangsung. "Sam Santoso tidak hadir karena sakit. Ada surat dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata jaksa Trimo kepada majelis hakim.

Di persidangan tersebut, tiga saksi dari PT PWU Jawa Timur menceritakan bagaimana pengelolaan keuangan di perusahaan yang 99 persen sahamnya milik Pemprov Jatim ini. Saksi Supratiwi menjelaskan, pada periode tahun 1999-2004 dirinya pernah mendengar bahwa ada pelepasan aset berupa lahan dan pabrik keramik yang sudah tidak berproduksi di Tulungagung. "Aset tersebut dilepas sebesar Rp 8,750 miliar," katanya dalam persidangan.

Dana tersebut diterima dalam jumlah Rp 5 miliar pada 23 Agustus 2003 berupa empat BG Bank BCA. Selain itu yang menyerahkan uang tersebut Wisnu Wardhana selaku kepala Biro Aset dan bukan dari PT Sempulur Adi Mandiri. "Untuk yang Rp 500 juta dibayar berikutnya, yakni dibayar dengan dua BG," ujarnya.

Supratiwi melanjutkan, uang tersebut begitu cair langsung dimasukkan ke rekening perusahaan. Sementara saat ditanya sisa uang Rp 250 juta, Supratiwi mengatakan uang tersebut tidak diterima oleh PT PWU Jawa Timur melainkan diterima unit persewaan yang dipimpin Wisnu Wardhana. "Lalu bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh PT PWU Jawa Timur? Sementara ada dana Rp250 juta yang tidak masuk ke perusahaan?" tanya jaksa.

Ditanya soal tersebut, ketiga saksi tampak kebingungan menjawab. Namun, Direktur Keuangan Suhardi menjelaskan jika laporan pertanggungjawaban uang Rp 250 juta tersebut dilakukan oleh pihak unit persewaan. Ditanya apakah hal itu diketahui direksi yang lain, Suhardi dengan tegas menjawab tanpa sepengetahuan direksi yang lain.

Sementara itu, Pengacara Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengatakan, dari kesaksian hari ini kedudukan Suhardi sangatlah penting karena harus berpijak pada kebijakan yang dibuat dirut. "Di situ ada mekanisme keuangan. Artinya ketika itu bisa dijalankan berdasarkan SOP, maka proses akan clear," katanya.

Dia menjelaskan, dalam mekanisme tersebut karena pengosongan itu memerlukan pembiayaan untuk mengeluarkan uang dan sebagainya, Wisnu mengajukan permohonan kepada direktur. "Direktur menandatangani, tapi penandatanganan itu untuk mempercepat proses," jelasnya.

Saat ditanya banyaknya saksi yang kebingungan, dia mengatakan hal itu wajar. Menurutnya, mereka bukan tidak tahu prosedur, melainkan tidak tahu angkanya.

Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU. Oleh Jaksa Dahlan didakwa melanggar pasal 2 dam 3 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement