Jumat 03 Feb 2017 18:58 WIB

CAS Tolak Upaya Banding Kasus Suap Jeonbuk

Tim Jeonbuk Hyundai Motors saat berlaga pada Piala Dunia Antarklub di Jepang pada Desember 2016.
Foto: EPA/Kimimasa Mayama
Tim Jeonbuk Hyundai Motors saat berlaga pada Piala Dunia Antarklub di Jepang pada Desember 2016.

REPUBLIKA.CO.ID,SEOUL – Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS) pada Jumat (3/2), menolak permohonan banding Jeonbuk Motors yang diduga terlibat skandal penyuapan pada 2013. Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) pada bulan lalu mengatakan bahwa Badan Kendali Entri (ECB), badan independen yudisial, mendiskualifikasi Jeonbuk dari kompetisi klub elit Asia musim ini. "Pada tahap ini, keputusan menentang tetap berlaku dan klub Korea itu tetap tidak dapat berpartisipasi dalam Liga Champions Asia 2017," demikian pernyataan CAS.

Jeonbuk dikurangi sembilan angka dan didenda 91 ribu dolar oleh komite disiplin Liga Korsel pada September silam, terkait uang suap yang diberikan oleh pemandu bakat klub kepada sejumlah wasit pada 2013. Klub, yang finis di peringkat kedua Liga Korsel musim lalu, dimahkotai gelar Asia pada November setelah mengunci kemenangan agregat 3-2 atas klub Uni Emirat Arab Al Ain.

Pada Mei, para jaksa mendakwa dua wasit di liga tertinggi Korsel dengan tuduhan menerima suap bernilai total lima juta won (sekitar 4.250 dolar) dari pemandu bakat klub Jeonbuk Motor. Tiga praktik suap senilai satu juta won diberikan kepada seorang ofisial dan dua juta won diberikan kepada dua orang lainnya.

Pemandu bakat itu dihukum kurungan enam bulan penjara untuk penyuapan oleh Pengadilan Distrik Busan. AFC mengonfirmasi bahwa Jeju United FC akan mengambil alih tempat Jeonbuk di Grup H pada Liga Champions Asia tahun ini. Sedangkan, Ulsan Hyundai akan menjamu klub Hong Jong Kitchee pada playoff untuk memperebutkan tempat di fase grup pada 7 Februari.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement