Jumat 03 Feb 2017 19:37 WIB

Pemprov DKI Jakarta Bentuk Unit Khusus Pemberantasan Pungli

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
 Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Balaikota Jakarta pada hari Jumat (3/2). Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh Plt.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, unsur Polda Metro Jaya, unsur dari Kodam Jakarta Raya, unsur BIN Provinsi DKI Jakarta, unsur dari Ombudsman Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, unsur Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta.

Sumarsono menyampaikan bahwa pembentukan tim pemberantasan pungutan liar (pungli) pada dasarnya ditujukan untuk mensukseskan Program Nasional Sapu Bersih Pungutan Liar dan menjadikan pemerintahan yang bersih, transparan, jujur dan adil dari segala bentuk pungutan liar, serta menumbuhkan komitmen bersama dalam meningkatkan integritas pegawai/ASN.

"Saya harapkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar dapat mendeteksi dan memberantas pungli di seluruh pelayanan publik yang ada” ujar Sumarsono di Balai Kota, Jumat (3/20).

Dalam pembentukannya, unit khusus ini terintegrasi dengan beberapa instansi yang terkait yaitu unsur Pemprov DKI Jakarta (Inspektur Provinsi DKI Jakarta selaku Wakil Ketua), unsur Kepolisian Daerah Metro Jaya, unsur Komando Daerah Militer Jaya, unsur Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ombudsman Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Instansi Tingkat Provinsi, serta Tingkat Kota/Kabupaten.

Personil yang dikukuhkan berjumlah 287 orang, yang terdiri dari 43 orang di tingkat Provinsi serta 244 orang di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan, personil yang akan disematkan sebanyak 37 orang yang merupakan perwakilan dari unit pemberantasan pungutan liar tingkat Provinsi dan tingkat kota/Kabupaten.

Sasaran kerja Unit pemberantasan pungutan liar di tingkat Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menangani kasus atau laporan masyarakat terhadap pungutan liar yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melainkan juga di seluruh unit-unit layanan publik di DKI Jakarta.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam membantu memberantas pungli dengan aktif melapor melalui sms call center 081295000112, melalui website HYPERLINK "http://inspektorat.jakarta.go.id/lapor-pungli"inspektorat.jakarta.go.id/lapor-pungli, serta sekertariat di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Unit pemberantasan pungutan liar dipersiapkan untuk mengatasi laporan masyarakat khusunya dalam bidang perizinan, pembuatan surat, sertifikat, hingga paspor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement