REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Depok menangkap dua remaja yang kedapatan menyimpan tembakau gorilla. "Kedua pelaku ditangkap di masing-masing kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis di Mapolresta Depok, Sabtu (4/2).
Putu mengutarakan pelaku BH alias Bule (21), dan FDP alias Paan, (18), tidak bisa mengelak setelah tertangkap tangan petugas di masing-masing kontrakannya Jalan H Jamin, Tugu, Cimanggis, Depok. Dari hasil penggeledahan polisi, dari tangan pelaku BH alias Bule, disita 17 linting tembakau gorilla disimpan ke dalam kotak rokok warna merah dengan berat bruto 3,5 gram. Sedangkan FDP alias Paan yang masih pelajar, disita satu bungkus plastik klik silver berisi tembakau gorilla berat bruto 3,58 gram.
"Pelaku FDP kita tangkap sedang nongkrong di pinggir jalan. Setelah sebelumnya diamankan BH alias Bule dirumah kontrakannya," tutur Putu.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapat barang tersebut. "Barang bukti tembakau gorilla kami sita. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 Juncto Permenkes RI No.2 Tahun 2017 tentang kedapatan dan menyalahgunakan narkotika golongan satu ancaman diatas 10 tahun penjara," tegas Putu.