REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rachland Nashidik, juru bicara DPP Partai Demokrat, menyesalkan aksi unjuk rasa ke kediaman presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini mengingat kediaman SBY dilindungi UU seperti berlaku pada presiden RI yang lain.
Menurut Rachland, apabila mahasiswa bermaksud melakukan protes, aksi bisa dilakukan di kantor DPP Partai Demokrat. "Kami terbuka pada dialog dan mengakui unjuk rasa damai adalah hak konstitusional kita semua," kata Rachland dalam siaran pers yang Republika.co.id terima, Senin (6/2).
Ia juga mempertanyakan mengapa aparat hukum terlambat datang dan gagal melakukan langkah preventif. Ini mengingat info demo ke kediaman presiden keenam RI tersebut sudah beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Menurut info, kata Rachland, pelaku demo adalah mahasiswa yang melakukan pertemuan di Cibubur. "Di mana Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Antasari Azhar hadir memberi pengarahan," ujarnya.
Selain itu, Rachland juga mempertanyakan apakah kelambanan aparat hukum dan kegagalannya mengambil tindakan preventif tersebut adalah buah dari inkompetensi atau kesengajaan.
"Apakah Polisi unable atau unwilling menjalankan tugasnya melindungi presiden keenam RI? Kapolri perlu memberi penjelasan," katanya.
Baca juga, Polisi tak Tahu Siapa yang Menggeruduk Rumah SBY.