Selasa 07 Feb 2017 13:26 WIB

Wakil Menteri: Perusahaan Migas AS tidak Bisa Garap Proyek di Iran

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Ladang minyak Iran
Foto: .
Ladang minyak Iran

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran telah memberlakukan tidak adanya pembatasan pada perusahaan-perusahaan minyak AS untuk berpartisipasi dalam proyek energi di negara tersebut. Namun sanksi AS membuat kerja sama tersebut tidak mungkin dilakukan.

"Berdasarkan sanksi Kongres AS, perusahaan-perusahaan minyak Amerika tidak dapat bekerja di Iran," kata Wakil Menteri Perminyakan untuk urusan perdagangan dan internasional Amir Hossein Zamaninia dikutip dari kantor berita IRNA, Senin (6/2).

Iran mengatakan pada Sabtu, mereka akan mengadakan lelang proyek migas pertama negara itu pada pertengahan Februari sejak pencabutan sanski internasional. Lelang dilakukan terkait pengembangan ladang minyak dan gas alam.

Produsen minyak nomor tiga OPEC itu berharap dapat menarik perusahaan asing untuk berinvestasi di Iran. Mereka juga berupaya meningkatkan produksi setelah bertahun-tahun dengan sedikit investasi.

Perusahaan-perusahaan asing sejauh ini membuat terobosan kecil ke negara itu meskipun telah dilakukan pencabutan sanksi. AS di bawah kepemimpinan baru Donald Trump pada Jumat (3/2) mengenakan sanksi baru terhadap Iran, meski diakuinya hanya langkah awal.

Mengabaikan sanksi baru, Zamaninia menyebut tindakan seperti ini tidak berpengaruh dan perusahaan-perusahaan internasional masih tertarik melakukan bisnis dengan Iran. Akhir tahun lalu, perusahaan minyak Belanda Royal Dutch Shell (RDSa.L) menandatangani kesepakatan sementara untuk mengembangkan ladang minyak dan gas Azadegan Selatan, Yadavaran dan Kish di Iran.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement