Selasa 07 Feb 2017 18:04 WIB

Tolak Anggota MUI Jadi Saksi Ahli, Pihak Ahok Enggan Beri Pertanyaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya Humprey Djemat memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya Humprey Djemat memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,  Dwiarso Budi Santiarto, mengakhiri sidang lanjutan kesembilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) sore.

Sidang berakhir dengan singkat setelah tim penasihat hukum dari Ahok enggan memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Hamdan Rasyid.

"Karena tidak ada lagi tanggapan dari penasihat hukum, maka sidang akan dilanjutkan hari Senin (13/2) pekan depan. Tidak hari Selasa (14/2) karena pengamanan sudah mulai dikonsentrasikan di tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara)," kata Dwiarso sambil mengetuk palu.

Dalam persidangan, JPU Ali Mukartono sempat menanyakan kepada Hamdan mengenai definisi dari kata aulia dalam surat Al Maidah ayat 51. Karena, sebagian pendapat mengatakan kata aulia memiliki arti teman setia sehingga seorang Muslim diperbolehkan memilih pemimpin yang berbeda agama dari agama mereka.

Menjawab pertanyaan JPU, Hamdan yang merupakan Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu menjelaskan kata aulia mempunyai banyak makna pemimpin. "Dalam surat Al Baqarah disebutkan Allah adalah pelindung bagi pemimpin. Dalam beberapa ayat seperti di surat Al Imran dan seterusnya disini tegas aulia artinya pemimpin," jelas Hamdan.

Sehingga, dalam surat Al Maidah ayat 51 sendiri, aulia merupakan pemimpin secara umum yang menjaga keberagaman dunia dan rohaniah. "Bukan hanya pemimpin dunia yang hanya mengurusi macet dan banjir. Pemimpin juga memiliki tugas rohaniah, pemimpin harus mampu fasilitasi rakyat dengan beribadah. Makanya ditekankan harus agama Islam," jelas Hamdan.

Dalam Islam, sambung Hamdan, tidak pernah membedakan antara pemimpin agama dan negara.  "Islam bukan sekuler. Islam tak pilah-pilah dunia dan akherat. Berapa lama sih kita hidup di dunia fana. Toh kan akhirat selama-lamanya. Jangan pernah pisahkan agama dan dunia," ujar Hamdan.

Usai menjelaskan definisi aulia, Majelis Hakim mempersilakan tim penasihat hukum Ahok memberikan pertanyaan kepada saksi ahli. Namun, penasihat hukum Ahok memilih tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada Hamdan.

Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, dengan jelas menyatakan menolak Hamdan sebagai ahli. Alasannya, karena Hamdan dinilai tidak independen lantaran Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu merupakan salah satu anggota MUI yang ikut merembukkan sikap keagamaan MUI terkait penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

"Kami meragukan saudara Hamdan Rasyid, tidak kami sebutkan sebagai ahli. Maka, kami tidak akan ajukan pertanyaan apapun," tutur Humphrey.

Senada dengan Humprey, terdakwa Ahok juga memilih bungkam dan tak memberikan pertanyaan saat Majelis Hakim menanyakan apakah terdapat keberatan terhadap saksi ahli. "Sudah disampaikan penasihat hukum saya tadi, terima kasih," Ujar Ahok.

Usai persidangan, Humprey menegaskan alasan penolakan terhadap saksi karena Hamdan merupakan salah satu orang yang memiliki andil mengambil keputusan sikap keagamaan MUI yang menyatakan Ahok telah menistakan Alquran, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai saksi ahli. Menurut Humprey, bila Hamdan dihadirkan sebagai saksi fakta seperti ketua MUI KH Ma'ruf Amin saat menjadi saksi fakta dalam sidang kedelapan Selasa (31/1) pekan lalu, tim penasihat hukum tentu tidak akan melakukan penolakan.

"Kalau dia independen tapi memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI termasuk yang kemarin disampaikan Ketua MUI bagi kami penasihat hukum dan pak Basuki ini jelas katakanlah hal yang tidak bisa diterima," kata Humphrey.

Humprey melanjutkan alasan penolakan juga dilatarbelakangi adanya kesamaan keterangan di dalam BAP Hamdan dan KH Ma'ruf Amin saat menjadi saksi fakta. Salah satunya adalah kedekatan waktu pemeriksaan pembuatan BAP oleh Kepolisian.

"Pak Ma'ruf diperiksa 16 november 2016 jam 08.00 WIB pagi oleh penyidik. Yang sama dengan dilakukan dengan tanggal yang sama 16 november hanya beda setengah jam, jam 08.30 WIB oleh penyidik yang memeriksa pak Ma'ruf Amin. Selisih dua jam sebelum pak Basuki ditetapkan sebagai tersangka," jelas Humphrey.

Selain itu, di dalam BAP, juga terdapat beberapa poin yang memiliki kesamaan antara Hamdan dan KH Ma'ruf Amin.

"Contohnya,  yang disampaikan pak Ma'ruf beberapa poin butir yakni 2, 8, 9  exactly sama bahkan kesalahannya juga sama. Pertanyaan sama jawaban sama. Jadi antara yg disampaikan KH Ma'ruf ketua MUI dan Hamdan sebagai ahli persis sama," tutur Humprey.

Sehingga, Humprey kembali menegaskan, kehadiran Hamdan sebagai saksi ahli dinilai tidak independen. "Kalau dia (Hamdan)  tidak independen ada conflict of interest. Dengan demikian kami menolak dan beri catatan terhadap apa yang disampaikan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement