REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Park Geun-hye membatalkan rencana interogasi dengan petugas karena marah kepada media atas bocornya informasi, Kamis (9/2).
Penolakan tiba-tiba itu merupakan ketegangan terbaru antara Park dan jaksa penuntut terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi di Korsel.
Skandal tersebut memicu turunnya jutaan warga Korsel ke jalan hingga berujung pada pemakzulan Park. Mahkamah Konstitusional menggelar pengadilan untuk menentukan apakah akan secara formal mengakhiri kepemimpinan Park atau mengembalikan lagi kekuasaan kepadanya.
Jaksa mengatakan kedua pihak setuju tidak memberitahu waktu dan tempat pasti interogasi hingga hal itu selesai. Namun, SBS TV melaporkan, Selasa (7/2), Park akan dimintai keterangan pada Kamis di kantor kepresidenan Gedung Biru. SBS tidak mengatakan sumber informasi itu.
Juru bicara jaksa Lee Kyu-chul mengatakan pengacara Park membatalkan interogasi setelah menuduh jaksa membocorkan informasi mengenai hal itu. Lee mengatakan kantornya tidak membocorkan informasi.
Menurut hukum Korsel, seorang presiden memiliki imunitas dari penuntutan saat masih menjabat, kecuali dalam kasus kejahatan berat seperti pengkhianatan. Pejabat Park juga mencegah jaksa menggeledah Gedung Biru.