REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, satu anggotanya diperiksa terkait dugaan plesiran narapidana Lapas Sukamiskin. Seperti yang diberitakan, beberapa warga binaan di Lapas Sukamiskin diduga singgah di beberapa tempat saat izin keluar untuk berobat.
"Satu orang yang diperiksa. Tapi belum ada hasilnya," kata Anton kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/2).
Ia menuturkan, saat keluar Lapas, warga binaan memang harus didampingi petugas kepolisian. Dengan maksud agar tidak kabur dalam perjalanan ketika izin.
Meski demikian, tugas kepolisian hanya mengawal. Tidak berurusan dengan adanya penyimpangan izin yang dilakukan antara warga binaan atau dengan petugas lapas yang juga menemani saat izin keluar.
"Kalau ditugaskan mengawal, anggota nggak perlu lihat prosedurnya. Karena kan keluar boleh, asal ada syaratnya dari pihak Lapas. Yang penting ngawal, jadi itu yang dikerjakan oleh Polri. Karena memang ada yang membolehkan keluar LP dengan syarat tertentu," ujar Anton.
Namun, ia mempersilahkan jika anggotanya diperiksa karena diduga ada keterkaitan. Jika memang terbukti ada keterlibatan dalam penyimpangan izin yang dilakukan warga binaan, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan.