REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, menangkap Erizal (49), seorang pria yang diduga akan mengedarkan 21 paket narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Kuranji pada Jumat pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
"Lelaki ini ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di Jalan Kampung Baru Bawah Asam, Kelurahan Kalumbuk setelah diintai selama beberapa hari," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Jumat.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti 21 paket sabu sabu senilai Rp 11 juta. Beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Dari informasi yang didapatkan oleh Satuan Narkoba, pelaku ini cukup aktif dalam mengedarkan narkoba di wilayah tersebut sehingga meresahkan masyarakat.
Ia menyebutkan pelaku tersebut telah menjadi target oleh Satuan Narkoba Polresta Padang karena aktivitasnya cukup intens dalam mengedarkan narkoba.
"Kami langsung turunkan tim untuk lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," katanya.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan baru didapatkan pelaku sedang berada di kediamannya. Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Pelaku ini awalnya tidak mengaku namun ketika kami lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti baru di dalam lemari pakaian yang berada di kamarnya, baru pelaku mengakuinya," katanya.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali informasi keberadaan narkoba jenis sabu tersebut.
Pelaku akan diancam dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 20 tahun.