REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat melakukan penyelidikan berkaitan pemberitaan dugaan plesiran bebas warga binaan Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin. Hasilnya, berdasarkan investigasi adanya kelemahan dalam pengawalan saat narapidana keluar lapas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati mengatakan untuk perizinan keluar lapas, warga binaan telah sesuai prosedur persyaratan. Namun, ternyata pengawalan selama di luar lapas menjadi permasalahan.
"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin sepertinya pengawalan tidak melekat, karena tidak melekat, disalahgunakan oleh narapidana tersebut untuk keluar tidak sesuai dengan izin yang diberikan," kata Susi kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Jabar, Jumat (10/2).
Susi menuturkan hal inilah yang terjadi pada kasus dugaan plesiran terpidana korupsi Anggoro Widjojo, Romi Herton, dan Rahmat Yasin. Secara prosedur pengeluaran mereka dari lapas disebut sudah memenuhi syarat. Hanya saja pengawalan tidak melekat.
Ia menyebutkan ada enam petugas Lapas Sukamiskin yang terlibat. Mereka pun akan diberikan sanksi tegas karena tidak menjalankan SOP saat melakukan tugas pengawalan. Susi menyebutkan enam petugas diturunkan jabatannya menjadi pegawai administrasi. Hal ini sebagai bentuk hukuman tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya akan segera menarik para pengawal tersebut untuk tidak ditugaskan sebagai petugas jaga, akan ditugaskan di bagian administrasi. Kemudian kami akan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 yaitu hukuman disiplin berat. Itu mungkin yang akan kami lakukan" ujarnya.
Baca juga, Kalapas Sukamiskin Bantah Isu Keluar-Masuk Napi.