REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kisruh penggunaan logo lima ring cincin Olimpiade yang selama ini menjadi perdebatan sengit antara KONI dan KOI akhirnya terjawab. Pengadilan niaga pada nengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa logo lima ring milik KOI.
Di Indonesia logo tersebut hanya digunakan oleh KOI. “Hari ini (Rabu 4/3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan bahwa KONI tidak lagi berhak menggunakan logo lima ring. Dan, majelis hakim telah memerintahkan Kemenkumham cq.Dirjen HAKI agar menghapus merk lima ring yang didaftarkan oleh KONI , mengingat merk itu adalah milik IOC cq. KOI,” kata Kuasa hukum KOI Umbu S Samapaty dalam pesan singkatnya.
Dikatakan Umbu, sudah sepatutnya gugatan ini dikabulkan. Mengingat logo tersebut adalah milik KOI IOC. Dan IOC telah menggunakan logo tersebut sejak tahun 1912. “Ring lima itu memiliki makna yang artinya gabungan dari lima benua dan IOC sudah menggunakan logo itu sejak Olimpiade 1914,” ujar Umbu yang juga Sekjen PP Pelti itu.
Lebih lanjut Umbu mengemukakan, KONI memang pernah menggunakan logo lima ring. Saat itu ketika Ketua Umum KONI dan KOI dipimpin oleh satu ketua.
“Namun ketika dipisahkan sesuai amanat undang – undang, maka yang berhak menggunakan logo itu adalah KOI, dan KONI tidak berhak lagi menggunakan logo itu,” tegas Umbu.
Dalam kesempatan tersebut Umbu menambahkan, akan merekomendasikan hasil keputusan ini ke pihak pihak terkait Kemenkumham dan Kemenpora agar dapat mengambil langkah langkah sesuai keputusan Pengadilan.” Saya pikir ini perlu segera diindak lanjuti agar kita tidak terkena sangsi dari IOC ,” ujar dia.