REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum KONI, Yusril Ihza Mahendra memandanv akar permasalahan KONI dan KOI dimulai sejak pemisahan kedua lembaga olahraga tersebut. KOI yang dibentuk setelah KONI diberikan kewenangan dalam pasal 44 ayat dua Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Dalam pasal itu KOI diberikan kewenangan sebagai penyelenggara event olahraga internasional. Namun KOI ternyata juga ikut mengambil kewenangan pembinaan yang dilakukan oleh KONI. Contohnya kata Yusril, KOI ikut melakukan perombakan-perombakan terhadap kepengurusan, komposisi atlet dan pelatih di setiap cabang olahraga.
"KOI padahal hanya sebatas pelaksana keikutsertaan Indonesia di event olahraga internasional. Terhadap kepengurusan cabor adalah kewenangan KONI," kata Yusril di kantor Ihza&Ihza Law Firm, Rabu (8/7).
Setelah diteliti kata Yusril dalam UU SKN tidak ada tumpang tindih kewenangan antara KONI dan KOI. Begitupun dengan pertimbanhan hukum Mahkmah Konstitusi yang menegaskan KOI hanya sebagai penyelenggara even internasional dan harus bersinergi denhan berbagai pihak dalam penyediaan atlet.