REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan jajaran Inspektoran Jenderal Kemendagri memanggil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Suhajar Diantoro untuk diklarifikasi mengenai suap penerimaan praja.
"Saya sudah menerima laporan terkait berbagai macam hal yang menyangkut Rektor IPDN. Tolong dipanggil rektor itu, siapa saja yang mengetahui (kasus tersebut). Sabtu (8/11) atau Senin depan (10/11) bisa tolong dipanggil Rektor IPDN," kata Tjahjo saat memimpin rapat dengan pejabat Eselon I dan II di Kemendagri, Jakarta, Kamis.
Menurut Mendagri, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan suap yang diberikan oleh orang tua calon praja (siswa) IPDN kepada Rektor Suhajar. Dia meminta pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri juga mencatat laporan orang tua calon praja tersebut secara resmi, supaya kasus itu dapat ditangani secara serius.
"Yang membuat laporan juga diminta, jangan hanya laporan saja tanpa ada bukti, jadi harus ada buktinya di atas meterai kalau memang dia melaporkan sesuatu menyangkut pejabat kita," kata Tjahjo.
Sebelumnya, kabar dugaan suap dalam proses penerimaan Praja IPDN dari Provinsi Kepulauan Riau pertama diungkap oleh mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang Andi Cori Fatahrudin. Cori, orang tua salah satu calon praja, mengaku telah memberikan uang senilai 10 ribu dolar AS kepada Suhajar supaya anaknya dapat diterima sebagai praja di IPDN.
Namun, hingga kini anaknya tidak kunjung mendapat kepastian mengenai status kesiswaan di sekolah berikatan dinas tersebut. Padahal, Cori telah mengeluarkan ratusan juta rupiah sebagai suap kepada Suhajar yang juga mantan Sekda Provinsi Kepri.