Senin 13 Feb 2017 11:52 WIB

Tim Pengacara Ahok Tolak Saksi Ahli Agama Islam dari MUI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditolak oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ini adalah kali kedua tim penasihat hukum Ahok menolak saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

Saksi ahli yang dihadirkan merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, tim penasihat hukum Ahok menilai tidak tepat bila Guru Besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dihadirkan menjadi saksi ahli karena dianggap memiliki konflik kepentingan dalam kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Beliau adalah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dan menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan. Yang saat dalam pembahasan sikap keagamaan MUI, saksi ahli ini ikut di dalamnya dan ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan. Kami mohon hakim berkenan keberatan kami ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel tak patut didengar keterangannya," tutur tim penasihat hukum terdakwa Ahok dalam persidangan, Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Menanggapi sikap penasihat hukum, JPU Ali Mukartono langsung menjelaskan dipilihnya Amin sebagai saksi ahli berdasarkan permintaan dari penyidik yang secara resmi mengirimkan surat kelembagaan secara tertulis ke MUI.

"MUI adalah organisasi yang terdiri dari beberapa ormas besar Islam lainnya. Dan itu yang cerminkan umat Islam," jelas Ali.

Meskipun ditolak penasihat hukum Ahok, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi ahli. "Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli akan tetapi mengenai dipakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan," jelas Dwiarso.

Rencananya JPU menghadirkan empat orang saksi yakni Muhammad Amin Suma yang merupakan ahli Agama Islam, Mudzakkir yang merupakan ahli Hukum Pidana, Abdul Chair Ramadhan ahli Hukum Pidana dan Prof Mahyuni ahli Bahasa Indonesia. Namun, sampai saat ini baru dua saksi ahli yang mengonfirmasi hadir yakni Muhammad Amin dan Mahyuni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement