Selasa 14 Feb 2017 00:44 WIB

PT KAI Daop 8 Surabaya Perbolehkan Ibu Hamil Tua Naik Kereta

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
  Shiluet penumpang melintas membawa koper ketika menunggu kedatangan kereta api.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Shiluet penumpang melintas membawa koper ketika menunggu kedatangan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daop 8 Surabaya memberikan kelonggaran kepada penumpang kereta api (KA) khususnya calon penumpang ibu hamil. Mulai 31 Maret 2017, ibu hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh dengan usia kehamilan 14 sampai dengan 28 pekan.

Manager Humas Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan, pada usia kehamilan kurang dari 14 pekan atau lebih dari 28 pekan, maka penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat keterangan tersebut mencantumkan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, menyatakan kandungan ibu dalam keadaan sehat, serta tidak ada kelainan kandungan. “Calon penumpang ibu hamil juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping,” kata Gatut di Surabaya, Senin (13/2).

Ia menambahkan, apabila calon penumpang ibu hamil melakukan proses boarding kemudian terbukti menyimpang dari ketentuan tersebut, calon penumpang tetap diizinkan melanjutkan perjalanan. Syaratnya, calon penumpang wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan pertanggungan risiko jika perusahaan dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.

“Apabila hasil pemeriksaan petugas poskes menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, maka tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan,” jelasnya.

Sementara jika calon penumpang yang mendampingi ibu hamil menghendaki tidak melanjutkan perjalanan, maka tiket atau boarding pass dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

Di samping itu, calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan juga wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.

“Formulir pemesanan tiket, ketentuan reservasi yang terdapat di channel eksternal dan website ticketing KAI wajib menyertakan aturan tentang ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh,” pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement