Selasa 14 Feb 2017 13:44 WIB
Pilkada DKI

Pemilih Diminta Cek Kembali DPT dan Pastikan Kelengkapan Pencoblosan

Rep: amri am/ Red: Bilal Ramadhan
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehari jelang waktu penyelenggaraan Pilkada serentak Rabu (15/2) esok. Masyarakat yang punya hak pilih diminta memberikan perhatian memastikan terdaftarnya nama pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kelengkapan syarat pencoblosan.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai hal ini penting untuk memastikan kesiapan pemilih menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

"Sebelum melakukan pemungutan suara esok, alangkah sangat baik jika pemilih memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini untuk memastikan kembali apakah nama telah terdaftar," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (14/2).

Jika belum, maka dapat langsung menghubungi petugas setempat atau aparatur desa/kelurahan untuk memastikan bagaimana bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat yang ditentukan.

Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dilakukan sebelum melakukan pemungutan suara yaitu memeriksa kembali nama-nama di DPT yang ditempel di papan pengumuman. Kemudian, kata dia, yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan kelengkapan persyaratan.

"Pastikan dokumen untuk semakin mempermudah proses pemungutan suara, alahkah baiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP/Surat Keterangan dan Surat Pemberitahuan Memilih (Formulir C6)," ujarnya.

Ia mengatakan proses pemungutan dapat semakin mudah dengan kedua dokumen tersebut. Jika belum menerima surat pemberitahuan memilih atau biasa disebut surat undangan dapat menghubungi petugas pemilihan setempat. Tanpa surat undanganpun sesungguhnya juga bisa menggunakan hak pilih di TPS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement