REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan tiga imbauan bagi lembaga penyiaran yang menayangkan hasil hitung cepat (quick count) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak hari ini.
Pertama, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara, dan bukan hasil resmi penyelenggara pilkada.
Kedua, lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak.
Ketiga, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hasil hitung cepat pilkada 2017 dapat dilakukan setelah penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13.00 waktu setempat. Tiga imbauan tersebut dikeluarkan demi tujuan penyelenggaraan pilkada yang lebih baik.
"Dalam rangka mengawal proses perjalanan demokrasi di Indonesia agar lebih baik, transparan, akuntabel serta untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat pelaksanaan penyelenggaraan pilkada 2017 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017," ujar Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah dalam keterangan tertulis Republika.co.id, semalam.