Rabu 15 Feb 2017 14:27 WIB

FPI Sukabumi Serahkan Penanganan Kasus Pencoretan Alquran ke Polisi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus Yulianto
Seorang penghujat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kota Sukabumi Yuan Lee (49) tobat dan memintaa maaf kepada umat Islam Jumat (9/12). Dalam akun facebooknya Yuan Lee yang seorang mualaf ini sempat menghina MUI dan FPI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Seorang penghujat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kota Sukabumi Yuan Lee (49) tobat dan memintaa maaf kepada umat Islam Jumat (9/12). Dalam akun facebooknya Yuan Lee yang seorang mualaf ini sempat menghina MUI dan FPI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pencoretan Alquran dengan hinaan dan hujatan kepada polisi. Harapannya, polisi bisa dengan segera mengungkap siapa pelaku pencoretan Alquran tersebut.

Sebelumnya, warga melaporkan adanya temuan Alquran yang di dalamnya terdapat tulisan yang berisi hinaan dan hujatan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Jumat (10/2). Barang bukti berupa Alquran yang dicorat coret tersebut sudah diserahkan ke polisi pada Senin (13/2).   

"FPI tidak mau gegabah menyikapi persoalan tersebut dan jangan terprovokasi," kata Ketua FPI Kota Sukabumi Faturahman Rabu (15/2). Hal ini disampaikan dalam acara zikir dan tausiah di Masjid Agung Sukabumi mendoakan lancarnya pelaksanaan pilkada serentak di beberapa daerah.

Menurut Faturahman, FPI menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Ia mengatakan, pihaknya siap membantu polisi dalam mengungkap kasus dugaan penistaan terhadap Alquran tersebut.

Dikatakan Faturahman, sebelum kasus temuan pencoretan Alquran di Sukabumi, juga terjadi dugaan penghinaan terhadap ulama dan lembaga MUI serta FPI di media sosial. Namun, kini pelaku yang melakukannya telah tobat dan minta maaf serta belajar di pesantren.

Sejumlah kasus itu, kata Faturahman, seharusnya menjadi momentum bagi umat Islam dalam merapatkan barisan untuk kesatuan umat. Rencananya, di Kota Sukabumi ini akan dibentuk pula gerakan nasional pengawal fatwa (GNPF) MUI. Selanjutnya, akan dibentuk koperasi 212.

"Kami meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas siapa pelaku penistaan terhadap Alquran ini," kata Sekretaris MUI Kota Sukabumi Muh Kusoy.

Menurut dia, tindakan tersebut sudah masuk ranah tindak pidana penodaan agama dan Alquran.Di sisi lain kata Kusoy, MUI mengimba masyarakat untuk tidak emosional menyikapi permasalahan tersebut. Dia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya penangaan kasus pencoretan Alquran itu kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement