REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pencoretan Alquran dengan kata hinaan dan hujatan. Langkah tersebut dilakukan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.
"MUI menerima laporan adanya pencoretan Alquran dengan kata-kata tidak pantas pada Jumat (10/2),’’ kata Sekretaris MUI Kota Sukabumi, Muh Kusoy kepada Republika.co.id, Selasa (14/2) siang.
Warga yang melaporkan temuan tersebut adalah ustaz Muhamad Romly (36 tahun) dari Masjid Al Ikhlas Cikiray, Gang Masjid RT 01 RW 04, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole. Pada saat melapor, warga tersebut membawa satu bungkus plastik berwarna hitam berisi Alquran yang terdapat banyak coretan yang berisi hinaan dan hujatan.
Dari laporan tersebut, disebutkan Alquran ditemukan di bawah atau tanah Gang Ceremai III RW 05, Kelurahan Kebonjati pada Kamis (9/2), oleh seorang warga bernama Mamah Amel. Kusoy menerangkan, warga tersebut merupakan jemaah pengajian di Masjid Al Ikhlas. Sehingga temuan tersebut dilaporkan ke ustaz M Romly yang merupakan pengurus masjid.
Akhirnya, warga melaporkan kasus tersebut ke MUI pada Jumat (10/2). Pengurus MUI sudah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dan menyerahkan barang bukti Alquran yang dicoret tersebut pada Senin (13/2). "Di dalam Alquran yang ditemukan itu misalnya pada halaman pertama ada gambar telapak kaki manusia yang bertuliskan Allah dan Muhammad,’’ kata Kusoy. Hal itu terkesan sama dengan menginjak Alquran.
Pada halaman kedua, ada tempelan kertas yang berisikan tulisan dengan kata-kata yang menghujat terhadap Habib Rizieq Syihab dan hujatan terhadap Alquran yang disebutkan sebagai ayat-ayat setan. Selain itu, di halaman tengah tepatnya ditulisan Alquran ditulis kalimat dengan spidol yakni inilah ayat-ayat Alquran ayat setan. Terakhir, di halaman terakhir ada yang menghujat Habib Rizieq dan hujatan lainnya. "Kami meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas siapa pelaku penistaan terhadap Alquran ini,’’ kata Kusoy.
Menurut dia, tindakan tersebut sudah masuk ranah tindak pidana penodaan agama dan Alquran.Di sisi lain, kata Kusoy, MUI mengimba masyarakat untuk tidak emosional menyikapi permasalahan tersebut. Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya penangaan kasus pencoretan Alquran itu kepada pihak kepolisian. Namun, MUI berharap polisi bisa dengan cepat mengusut siapa pelaku pencoretan Alquran tersebut.