REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia Emirsyah Satar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya pada Jumat (17/2) ini. Dia datang pada sekitar pukul 09.00 WIB. Sampai sore ini, Emirsyah masih menjalani pemeriksaan di dalam kantor KPK.
"Benar ESA (Emirsyah Satar) dijadwalkan diperiksa pada hari ini (Jumat 17/2)," tutur dia di kantor KPK, Jumat (17/2).
Pada 19 Januari lalu, KPK resmi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk.
Selain Emirsyah yang ditetapkan tersangka, KPK juga menjadikan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS), sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dari tersangka Soetikno dalam bentuk uang dan barang.
Uang yang diterima Emirsyah, berbentuk mata uang Euro dan dolar Amerika. Uang Euro yang diterimanya sebesar 1,2 juta Euro. Sedangkan uang dolar Amerika yang diterima dia yaitu sebesar 180 ribu dolar Amerika. Barang yang diterimanya yakni senilai 2 juta dolar Amerika, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno, yang diduga berperan sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.