REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq terkait kasus Uang rupiah yang diduga berlogo 'palu arit'. Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan pun berencana melakukan pemeriksaan lagi terhadap Habib Rizieq pada pekan depan untuk menentukan layak sebagai tersangka atau tidak.
Iriawan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sebenarnya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Habib Rizieq. Namun, Habib Rizieq masih berhalangan untuk hadir.
"Habib Rizieq masih proses. Kemarin Habib Rizieq sudah kita panggil tapi yang bersangkutan banyak kegiatan dan kesehatannya sedikit terganggu, mungkin setelah pekan depan kita panggil kembali berkaitan logo yang dianggap ada palu arit dalam uang kertas rupiah," ujar Iriawan kepada wartawan, Jumat (17/2).
Menurut Iriawan, kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Karena itu, pihaknya tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan apakah Rizieq layak ditetapkan tersangka atau tidak.
"Sudah penyidikan, tinggal panggil untuk kita periksa. Di situ kita akan gelar perkara apakah akan ditingkatkan menjadi statusnya tersangka atau tidak. Rencana pekan depan," kata mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
Seperti diketahui, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan yang dilayangkan dua LSM, yaitu Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (Jimaf) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Pemeriksaan terakhir yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq terkait kasus ini yaitu pada Senin (23/1) lalu. Dalam kasus ini, yang dipersoalkan adalah Rizieq diduga menyebutkan dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube akun FPI TV pada 25 Desember 2016 bahwa ada lambang palu arit di mata uang baru. "Ini duit baru, ada dua ribu, lima ribu, 10 ribu, 20 ribu, lagi-lagi palu arit. Lihat cetakannya, ini palu arit, bolak balik juga palu arit," kata Rizieq dalam video tersebut.