REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan terhadap tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Habib Rizieq Shihab (HRS) bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penahanan tergantung hasil pemeriksaan oleh penyidik.
"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).
Yusri mengatakan, penyidik kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan HRS harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya. "Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri.
Saat ini, HRS sedang menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil nonreaktif dalam pemeriksaan cepat Covid-19 metode tes usap antigen.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyerahkan diri, dan mendatangi ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. HRS mengaku, tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan?" ujar Rizieq.
Kala ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawab meski kuasa hukumnya, yaitu Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menjalani penahanan. "Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," tutur Rizieq.