REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Tim administrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi arahan kepada agen imigrasi untuk rencana deportasi sejumlah orang di negara itu. Hal ini dimuat dalam sebuah dokumen yang diberitakan oleh organisasi berita McClatchy, Sabtu (18/2).
Dari keterangan sejumlah sumber, dokumen berisi rencana itu telah disetujui oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly. Namun, saat ini peninjuan akhir masih dilakukan oleh Gedung Putih.
Di bawah rencana itu, ratusan ribu orang akan menghadapi deportasi lebih cepat. Termasuk bagi mereka yang sebenarnya belum diprioritaskan untuk keluar dari Negeri Paman Sam saat pemerintahan mantan presiden Barack Obama.
Agen imigrasi diinstrusikan untuk melaksanakan dua perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 25 Januari lalu. Salah satu tujuan dari perintah itu adalah mencegah arus migrasi yang meningkat ke AS dan mengusir migran ilegal dari negara itu.
Perintah pertama yang ditujukan kepada agen imigrasi adalah tidak lagi hanya memprioritaskan deportasi kepada orang dengan catatan kriminal. Kemudian, petugas juga diberikan kewenangan untuk menindak migrasi ilegal di perbatasan dengan menahan migran dalam tahanan hingga mereka dibawa ke pengadilan.
Dilansir laman Reuters, gedung Putih sebelumnya dijadwalkan untuk memberi hasil keputusan dari peninjuan terhadap rencana ini. Namun, belum dipastikan apakah mungkin ada penolakan tehadap hal ini.