Selasa 21 Feb 2017 14:24 WIB

MA tak Bisa Terbitkan Fatwa Terkait Status Gubernur Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dimintai keterangan oleh awak media sebelum melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (16/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dimintai keterangan oleh awak media sebelum melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat memberikan pendapat hukum atau fatwa terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini berstatus terdakwa. Pernyataan itu tertulis dalam surat yang disampaikan Ketua MA Hatta Ali kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa)," tulis MA dalam suratnya, seperti disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (21/2).

Sebelumnya ada desakan publik agar Mendagri menonaktifkan Ahok karena mantan Bupati Belitung Timur itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, Tjahjo hingga saat ini belum bisa memberhentikan Ahok dengan alasan dalam Pasal 83 UU tentang Pemda diatur pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun.

Sementara Ahok hingga saat ini didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156 huruf a KUHP hukuman paling lama lima tahun atau Pasal 156 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun. Mendagri sejak awal menyatakan akan menunggu dakwaan Jaksa terlebih dulu. Seiring dengan itu Mendagri juga meminta pendapat hukum kepada MA ihwal permasalahan ini, hingga akhirnya MA dalam suratnya menyatakan tidak bisa memberikan pendapat hukumnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement