REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) mengenai barang dan jasa untuk mencairkan dana Asian Games 2018 saat ini dibutuhkan. Sebab hingga saat ini, dana pelaksanaan dari pemerintah belum juga turun.
Wakil Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang mengharapkan dana awal yang akan digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan di luar pertandingan itu harus segera cair. “Di sinilah kebutuhan kita, agar pending item yang sifatnya administrasi yang harusnya dikeluarkan pemerintah itu harus segera dikeluarkan,” kata Muddai, Selasa (21/2).
Pemerintah menjanjikan bantuan dana sekitar Rp 4 triliun atau 50 persen dari dana yang dibutuhkan untuk menggelar ajang olahraga terbesar se-Asia tersebut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan dana awal pelaksanaan Asian Games 2018 sebesar Rp 500 miliar tahun ini. Namun, hingga sepekan menjelang Februari berakhir, dana itu belum juga turun.
Muddai mengungkapkan kekhawatirannya karena waktu penyelenggaraan Asian Games 2018 semakin dekat. Apa lagi, INASGOC juga harus mencari sisa dana yang dibutuhkan diluar yang bisa dibantu oleh pemerintah yaitu Rp 4 triliun.
Dia berharap, Perpres juga harus segera turun untuk mengejar waktu yang semakin mepet menjelang sisa waktu Asian Games 2018. “Kita sudah masuk injury time sehingga sudah tidak boleh lagi ada kata telat,” tutur Muddai.
Perpres pengadaan barang dan jasa Asian Games 2018 diharapkan maksimal bisa terbit pada akhir Februari 2017. Dengan begitu, awal Maret 2017, dana awal Asian Games 2018 bisa cair. INASGOC bisa menggunakan uang tersebut untuk pengeluaran yang mendesak digunakan pada awal tahun ini.
Baca juga: ‘Dana Awal Asian Games tak Beratkan Kemenkeu’