Rabu 22 Feb 2017 11:38 WIB

Ada Dua Tersangka Baru Pembunuh Kim Jong-nam, Siapa Mereka?

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Polisi berjaga di luar departemen forensik Kuala Lumpur Hospital dimana terdapat jenazah Kim Jong-nam di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 21 Februari 2017.
Foto: AP Photo/Daniel Chan
Polisi berjaga di luar departemen forensik Kuala Lumpur Hospital dimana terdapat jenazah Kim Jong-nam di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 21 Februari 2017.

REPUBLIKA.CO.ID,  KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia mengidentifikasi dua tersangka baru atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Tersangka pertama adalah seorang pejabat senior di Kedutaan Besar Korea Utara untuk Malaysia dan tersangka kedua adalah staf maskapai penerbangan Korea Utara, Air Koryo.

Kepala Polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar, mengatakan kedua tersangka masih berada di Malaysia dan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, pejabat kedutaan yang menjadi tersangka adalah seorang diplomat Korea Utara yang menjabat sebagai sekretaris kedua di kedutaan.

"Dia sekretaris kedua kedutaan. Mereka tidak dalam tahanan, mereka telah dipanggil untuk bersaksi," kata Khalid kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers, Rabu (22/2).

Khalid mengatakan, polisi meyakini empat tersangka lainnya yang kini masih buron, telah kembali ke Pyongyang di hari pembunuhan terjadi. Pekan lalu, polisi Malaysia telah menahan seorang pria Korea Utara dan dua perempuan dari Vietnam dan Indonesia.

"Ya, dua tersangka perempuan tahu bahwa benda yang mereka bawa beracun. Kami tidak tahu jenis bahan kimia apa yang digunakan. Mereka menggunakan tangan kosong. Dan diperintahkan untuk mencuci tangan setelah itu," ujar dia.

Ketegangan diplomatik meningkat antara Korea Utara dan Malaysia sejak pembunuhan Kim Jong-nam terjadi. Malaysia adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang mempertahankan hubungan dengan negara pimpinan Kim Jong-un tersebut.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement