Rabu 22 Feb 2017 12:22 WIB

Ini Alasan Sri Mulyani Tetap Pegang Undang-Undang Hadapi Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, langkah tersebut bukan berarti pemerintah ingin menghalangi atau menghambat investasi di dalam negeri, tetapi lebih kepada bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang yang ada.

Pada prinsipnya, Sri mengatakan, selain mengupayakan meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah juga memastikan bahwa seluruh investor yang masuk tetap mematuhi dan tunduk kepada aturan dan ketetapan pemerintah yang berlaku. Hal itu termasuk dari sisi penerimaan, ia menyebutkan bahwa UU Minerba mengamanatkan adanya perbaikan pemasukan yang diterima negara.

Menurut Sri, apapun bentuk atau status kontrak yang disepakati termasuk perubahan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), harus tetap menjaga iklim investasi, kesempatan kerja, dorongan kepada ekpsor, industri hilir mineral, dan penerimaan negara yang terjamin. Ia merinci, bentuk penerimaan yang ia maksud adalah perpajakan yang harus ditanggung oleh Freeport seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti atas aktivitas pertambangan, dan bea keluar ekspor.

"Kalau invest di Indonesia berarti harus mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia," ujar Sri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (22/2).