Kamis 23 Feb 2017 10:53 WIB

Freeport Sulit Musyawarah? Ini Kata Presiden Jokowi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia (PTFI) sepertinya tak ingin mengikuti keinginan pemerintah untuk melakukan perubahan kerja sama dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)‎. Bahkan, PTFI mengancam akan mengadu dan menggunakan haknya ke badan hukum internasional‎.

Menanggapi ancaman PTFI tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah akan mengambil sikap jika PT Freeport masih saja sulit untuk berunding. "Tetapi kalau sulit diajak musyawarah dan sulit kita ajak berunding, ya nanti kita akan bersikap," kata Jokowi di Cibubur, Jakarta, Kamis (23/2). 

Jokowi menegaskan, pemerintah juga berniat untuk mencari solusi yang saling menguntungkan kedua pihak. Meskipun begitu, ia pun menyerahkan permasalahan ini kepada menteri terkait.  

"Kita ingin ini dicarikan solusi menang-menang. Dicarikan solusi yang win-win, kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis jadi oleh sebab itu saya serahkan kepada menteri," kata Jokowi. 

Namun, jika pada akhirnya PTFI memang sulit untuk bermusyawarah, Jokowi menyampaikan, akan mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Intinya itu saja, kalau memang sulit diajak musyawarah, dan sulit diajak berunding, saya akan bersikap. Sekarang ini biar menteri dulu," katanya. 

Seperti diketahui, perseteruan antara PTF) dan Pemerintah Indonesia semakin memanas, setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta adanya perubahan kerja sama dari KK menjadi IUPK. Namun, PTFI telah memperlihatkan bahwa mereka enggan ikut dengan keinginan pemerintah. Pajak yang akan berubah dan mengharuskan adanya divestasi membuat PTFI geram.

(Baca Juga: Pilihan Freeport adalah Patuhi Aturan atau Segera Berkemas)

Pada Senin (20/2) kemarin, Chief Executive officer (CEO) Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson mengatakan kepada wartawan bahwa posisi Freeport Indonesia tidak bisa menerima status IUPK dengan harus melepaskan KK. Dengan demikian, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hingga saat ini belum bisa mengekspor konsentrat. 

Richard menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Menteri ESDM Ignasius Jonan soal tindak lanjut kemelut ini. Dalam surat tersebut, PT Freeport memberikan waktu kepada Pemerintah Indonesia selama 120 hari untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, PT Freeport akan mengadu dan menggunakan haknya ke badan hukum internasional‎.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement