REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Zat kimia yang digunakan untuk membunuh Kim Jong-nam pekan lalu berdasarkan laporan dari kepolisian Malaysia, diketahui merupakan salah satu dari senjata pemusnah massal yang dilarang PBB. Zat yang menyerang saraf tersebut disebut VX.
Dalam laporan Wallstreetjournal, Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Khalid Abu Bakar mengatakan identifikasi zat tersebut berasal dari pemeriksaan awal jenazah. Zat tersebut tersisa di mata dan wajah korban.
Kim Jong-nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibunuh saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu saat menunggu penerbangan ke Makau. Dia meninggal saat berada dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kepolisian Malaysia telah menangkap empat orang tersangka pembunuh Kim, termasuk terduga pelaku dan seorang warga negara Korea Utara yang tinggal di Kuala Lmpur. Polisi masih mencari setidaknya tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.