Jumat 24 Feb 2017 09:19 WIB

Kim Jong-nam Dibunuh dengan Zat Kimia Senjata Pemusnah Massal

Red: Nur Aini
Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Foto: Foto AP / Shizuo Kambayashi
Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Zat kimia yang digunakan untuk membunuh Kim Jong-nam pekan lalu berdasarkan laporan dari kepolisian Malaysia, diketahui merupakan salah satu dari senjata pemusnah massal yang dilarang PBB. Zat yang menyerang saraf tersebut disebut VX.

Dalam laporan Wallstreetjournal, Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Khalid Abu Bakar mengatakan identifikasi zat tersebut berasal dari pemeriksaan awal jenazah. Zat tersebut tersisa di mata dan wajah korban.

Kim Jong-nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibunuh saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu saat menunggu penerbangan ke Makau. Dia meninggal saat berada dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kepolisian Malaysia telah menangkap empat orang tersangka pembunuh Kim, termasuk terduga pelaku dan seorang warga negara Korea Utara yang tinggal di Kuala Lmpur. Polisi masih mencari setidaknya tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement