REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka delapan orang pemuda. Hasil itu diperoleh dari operasi selama dua bulan sejak Januari-Februari 2017.
Wakapolres Ciamis Kompol Imam Rachman mengatakan kedelapan tersangka tertanggap tangan saat tengah bertransaksi di tempat berbeda. Setidaknya ada lima lokasi transaksi para tersangka yaitu di Dusun Jontor, Desa Werasari, Kecamatan Sadananya ; Lingkungan Kedungpanjang, RT 04 RW 02, Kelurahan Maleber ; Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIIB Ciamis, Jalan Ir. H. Juanda ; Dusun Kidul, Desa Buniseuri, RT 06 RW 06, Kecamatan Cipaku dan di parkiran RSUD Kabupaten Ciamis.
“Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya, sabu seberat 2,84 gram. Dextromethorphan sebanyak 636 butir, Bong (alat hisap) sabu sebanyak satu buah, uang tunai Rp 17 ribu, lima unit handphone, satu gunting dan 1 jaket. Tiga tersangka kedapatan menggunakan dextro dan limanya lagi sabu-sabu,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (24/2).
Ia menyebut tersangka yang ditangkap berinisial DH (19 tahun), AG (19), FM (36), AY (31), RH (56), GM (23), AS (27), dan DM (31). Akibat para tersangka, mereka diancam pasal berlapis dalam UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Mereka melanggar pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 127 ayat 1 undang-undang Narkotika dan ada yang melanggar pasal 197 undang-undang kesehatan,” ujarnya.