Sabtu 25 Feb 2017 09:45 WIB

Polda Jambi Kembangkan Penyidikan Jaringan Narkoba Lapas

Anggota Brimob berjaga saat dilakukan razia narkoba terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). ilustrasi
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Anggota Brimob berjaga saat dilakukan razia narkoba terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jambi sedang mengembangkan penyidikan kasus atas tersangka narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan setempat yang masih diamankan polisi.

"Mereka para tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit I dan III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, untuk mengungkap jaringannya yang dikendalikan dari dalam lapas yang ada di Provinsi Sumatra Selatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari di Jambi, Sabtu (25/2).

Setelah memeriksa para tersangka dan mencari barang bukti lainnya, kini pihak Polda Jambi masih melakukan pengembangan dan terus menelusuri jaringan lapas ini. Tim penyidik masih terus menelusuri jaringan di Lapas dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat yang nantinya agar oknum narapida tersebut tidak bisa mengelak atas perbuatannya.

"Kita masih kumpulkan dan kuatkan bukti lagi untuk menjerat narapidana yang disebutkan tersangka yang kita tangkap bahwa barang tersebut milik seorang narapidana di salah satu lapas di Sumatera Selatan," kata Ade Sapari.

Diketahui, lima tersangka yakni Ahmad Sumarna dengan barang bukti 4 paket sabu dan sepucuk senjata api rakitan dengan dua butir peluru. Dibekuk anggota Subdit I di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kenali Besar, Kota Jambi, pada 4 Februari 2017. 

Kemudian Ardenyansah warga Bungo dan Apriliana Dwi warga Kota Jambi dengan barang bukti 993 butir pil ekstasi. Keduanya ditangkap di Pos PJR Jalan Lintas Jambi - Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muarojambi, 14 Februari 2017 dengan barang bukti 993 butir pil ekstasi.

Dua tersangka lainnya warga Lampung, yakni Muhammad dan Agam. Keduanya dibekuk anggota Subdit II di Jalan Lintas Timur, tepatnya di SPBU Desa Rengas Bandung, Jaluko, Muarojambi, 14 Februari 2017. Barang bukti diamankan dua kilogram sabu-sabu.

Lima tersangka merupakan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas. Dimana untuk ekstasi pemesan dari Lapas Jambi berinisial M ke Napi yang berada di Lapas Palembang. 

"Kemudian, barang bukti sabu juga dikendalikan dari dalam Lapas. Pemesan oknum Napi di Lapas Lampung yang dipesan ke bandar yang berada di Lapas Medan namun mereka merupakan satu jaringan dan barang bukti semuanya dipasok dari Aceh yang diperoleh dari luar negeri," kata Ade Sapari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement