Rabu 01 Mar 2017 21:07 WIB

Polda Jambi Ungkap Rumah Tempat Pengoplosan Miras Kadar Tinggi

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan minuman keras yang hasil produksinya telah banyak dipasarkan ke tempat hiburan malam Kota Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan, di lokasi rumah tempat pengoplosan miras berada di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu, mengatakan dari hasil penyelidikan tim dari anggota Ditreskrimsus dan Ditkrimum, berhasil menemukan rumah dan dua orang pelaku pengoplosan miras tersebut.

Kasus ini terungkap pada Senin lalu (27/2) setelah polisi memastikan lokasi rumah yang ada barang buktinya.

"Kedua pelaku atau tersangka yang telah diamankan pihak Polda Jambi dalam kasus pengopolosan miras tersebut adalah MS alias A (42) sebagai pemodal dan pemilik tempat usaha tanpa izin resmi itu dan seorang pekerjanya US alias BS (38) keduanya warga Kota Jambi," kata Yazid Fanani.

Para pelaku dianggap telah memproduksi minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dan tanpa izin resmi dalam hak cipta dan mereka serta edar.

Miras oplosan yang dibuat atau diproduksi oleh kedua pelaku yakni dengan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti alkohol, air mineral, caramel atau perwarna yang kemudian dikemas kembali dalam botol dengan dibrikan merek miras Columbus dan MC Donal.

"Pelaku juga tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi dan mengedarkan miras berkadar alkohol tinggi tersebut sehingga usahanya dianggap ilegal," kata Kapolda Yazid Fanani.

Kapolda mengatakan, usaha tersangka sudah berlangsung selama setengah tahun terakhir dan produksi miras oplosannya diedarkan ke beberapa toko, cafe serta beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi dengan harga jual satu dus nya senilai Rp 200 ribu.

Dari rumah tempat pegolpolsan miras tersebut, polisi menyita satu tangki ukuran 1.000 liter yang digunakan untuk tempat mencampur bahan untuk membuat miras oplosan tersebut serta bahan cairan mikia lainnya dan peralatan pres botol hasil produksi dan lembaran dan duz merek miras tertentu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement