Kamis 02 Mar 2017 08:22 WIB

Timses Anies-Sandi Minta Bawaslu tak Tutup Mata Soal Suket Palsu

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Daftar Pemilih Pilgub DKI Jakarta (ilustrasi).
Foto: Antara
Daftar Pemilih Pilgub DKI Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Anies-Sandi meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penegak hukum untuk tidak menutup mata terkait dugaan penyalahgunaan surat keputusan (suket). Sebab, penyalahgunaan suket tersebut masuk dalam ranah pidana karena memalsukan dokumen kependudukan.

Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengklaim, dirinya sudah menemukan banyak bukti terkait penyalahgunaan suket. Namun hingga saat ini, penanganannya masih jalan di tempat. "Sudah ada buktinya," kata dia, Rabu (1/3).

Dia mengklaim, hal itu terbukti setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur, membuka kotak suara. Setelah diperiksa, ternyata benar terdapat suket palsu yang digunakan untuk memilih. "Ini sudah masuk ranah pidana. Karena itu, harus diproses hukum," ujar Yupen.

Yupen meminta agar Bawaslu DKI dan sentra gakumdu tidak menutup mata. Sehingga tidak terkesan membiarkan kasus yang sudah masuk dalam kategori pidana pemilu tersebut. Sebab, jika tidak diproses maka tidak menutup kemungkinan hal itu akan terulang di putaran kedua.

Apalagi, kata dia, yang berhak mengeluarkan suket secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. "Tapi suket dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah. Ini pemalsuan dokumen identitas dan melanggar pasal 263 dan 264," tambahnya.

Yupen meminta agar pihak kelurahan diberikan edukasi terkait aturan untuk mengeluarkan suket. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Dia menyebut, sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait suket. "Caranya mudah, panggil yang bikin suket dan panggil yang menerima. Dua-duanya pidana, ini sah terbukti," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement