REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang pengepul cabe rawit merah sebagai tersangka. Dua tersangka berinisial SJN dan SNO diketahui tidak menjual cabe rawit merah ke pasar induk namun ke perusahaan, sehingga menyebabkan kelangkaan cabe rawit merah.
Kasubdit III Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat ini tersangka tengah dalam perjalanan menuju Jakarta. Dua pengepul ini berasal dari Solo Jawa Tengah.
"Sementara ini kami tetapkan dua orang tersangka, ini dari Solo," kata Kasubdit III Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskri Polri, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (3/3).
Selain dua orang tersangka ini, masih ada sejumlah pengepul lainnya yang masih dalam proses penyelidikan. Sehingga kemungkinan kata dia, akan ada tersangka lainnya mengingat para pengepul ini tidak bekerja seorang diri.
Para pengepul ini lanjut Hengki yang bekerja menentukan harga penjualan cabe rawit merah. Para pengepul juga yang saat ini diketahui modusnya menjual cabe ke beberapa perusahaan bukan ke pasar induk sebagaimana biasanya.
Kekosongan pasokan cabe rawit merah di pasar induk ini yang membuat kemudian harga di pasaran melonjak. Sehingga berdampak kepada para konsumen yang membeli cabai rawit merah di pasar-pasar dengan harga yang mahal.
"Seharusnya kan didistribusikan di pasar induk, beralih ke perusahaan pengguna cabe rawit merah, ini yang mengakibatkan kelangkaan pasokan yang berimbas pada tingginya harga cabe pada konsumen," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, masih kata Hengki bahwa biasanya para pengepul ini mengirim pasokan cabe rawit merah sebanyak 50 ton ke pasar Induk Kramatjati. Namun yang terjadi sejak Desember 2016 lalu justru berkurang hingga 80 persen dari kiriman semestinya.
"Hasil penyelidikan kami harusnya 50 ton ke pasar induk, ini malah berkurang 80 persennya lari ke perusahaan," ucapnya.
Adapun arga yang melonjak tersebut kata dia berkisar antara 150-160 ribu per kilo. Padahal harga acuan cabe rawit merah yang dijual ditingkat konsumen Rp 29 ribu bedasarkan Permendag Nomor 63/2016.
Dalam kasus ini tambahnya penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi maupun saksi ahli. Dengan barang bukti yang diamankan berupa dokumen penjualan, dokumen pembelian, dan dokumen pembayaran.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terang Hengki saat ini masih dikenakan UU RI No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat dan UU RI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan.