REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Sukses Pasangan Calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Yupen Hadi mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta harus lebih berani dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran-pelanggaran pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.
Yupen melanjutkan, dalam proses putaran kedua Pilgub DKI ini, Bawaslu harus berani bertindak dan membuat aturan main yang tegas. "Karena dengan menganggap tidak ada persoalan, yang mungkin maksud mereka itu untuk meredam ya, malah akhirnya menjadikan kami selaku pelapor tidak puas," tutur dia usai menghadiri diskusi soal Pilgub DKI di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/3).
Hingga saat ini, Yupen menambahkan, ada beberapa laporan pelanggaran yang sudah disampaikan timses Anies-Sandiaga kepada Bawaslu. Di antaranya, yakni soal temuan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tidak resmi alias palsu.
Suket yang berjumlah 11 tersebut ditemukan di TPS 22, daerah Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. "11 suket itu ditemukan di dalam kotak. Itu aneh, suket itu kan enggak boleh masuk di dalam kotak," kata dia.
Laporan lain yang telah disampaikan, yakni soal temuan 900 ribu eksemplar brosur berisi kampanye hitam yang menyerang Anies-Sandiaga. Brosur tersebut termuat dalam dua truk, dan ditemukan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Namun, Yupen menyayangkan Bawaslu yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana terhadap temuan itu. "Tiba-tiba Bawaslu dan unsurnya menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, dan itu bukan black campaign. Bagaimana ceritanya kok bukan tindak pidana," tutur dia.
Menurut Yupen, Bawaslu harus tegas dalam menetapkan pelanggaran pada temuan yang dilaporkan. "Kalau perkaranya nyata, ya tetap kan bersalah. Tapi mereka jarang menggunakannya," lanjut dia.