REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang oknum guru olahraga Sekolah Menengah Kejuruan di Waru berinisial MH yang dilaporkan ke petugas kepolisian setempat karena diduga melakukan pemukulan terhadap siswanya berinisial MDW.
Kepala Bagian Humas Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Samsul Hadi, Senin, mengatakan peristiwa pemukulan ini diduga dilakukan oknum guru di kamar mandi lingkungan sekolah.
"Saat itu, siswa tersebut tidak membawa seragam olahraga pada saat jam pelajaran olahraga berlangsung. Oleh pelaku, siswa tersebut kemudian dilarang untuk mengikuti kegiatan olahraga," katanya saat temu media.
Ia mengemukakan karena tidak terima akibat tidak diperbolehkan ikut pelajaran olahraga, kemudian siswa tersebut mengomel kepada gurunya dengan nada ingin menantang.
"Karena nada yang menantang tersebut diduga pelaku guru ini tidak terima dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban di kamar mandi sekolah," katanya.
Usai dilakukan pemukulan ini, kata dia, kemudian orang tua korban melaporkan kepada anggota Polresta Sidoarjo untuk dilakukan langkah lanjutan termasuk menangkap pelaku ini.
Sementara, pengakuan tersangka MH dirinya merasa kesal lantaran siswa tersebut enggan ditegur dan malah siswa tersebut marah-marah dengan nada menantang.
"Karena tidak menaati peraturan sekolah. Dia juga sempat melawan. Akhirnya, saya pukul sama kunci kontak yang satu paket sama peluit," akunya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 erubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun.