REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, masih ada 230 TPS di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, yang masih harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua. Selain itu, dua kabupaten lain di provinsi tersebut juga belum menyelesaikan proses rekap data hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2017.
Menurut Hadar, PSU di Kabupaten Jayapura disebabkan kesalahan penyelenggara. "Penyenggara secara mendadak memindah-mindah TPS sehingga proses pemilihan tidak sesuai SK," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
Selain itu, PSU juga dilaksanakan di 26 TPS yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen. Adapun PSU disebabkan kekeliruan prosedur pelaksanaan pemungutan suara.
Hadar melanjutkan, di Kabupaten Intan Jaya, masih ada empat distrik yang belum menyelesaikan rekap data hasil pemungutan suara. "Dengan begitu, proses Pilkada di tiga daerah itu belum selesai," katanya.
Terpisah, Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, anggaran untuk PSU harus diajukan kembali kepada pemerintah daerah. Namun, proses PSU tidak menghitung kembali jumlah DPT. "Setelah pengajuan anggaran, kemudian memesan dan kembali memproduksi logistik seperti tahapan sebelumnya," katanya.