Jumat 10 Mar 2017 16:38 WIB

Yusril: MK Bisa Membubarkan Parpol Terlibat Korupsi KTP-El

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Ilham
Yusril Ihza Mahendr
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendr

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta KPK mengusut tuntas partai politik terduga penerima suap KTP Elektronik (KETP-el). Lebih dari itu, Yusril mengatakan, putusan pengadilan tentang suap KTP-El bisa jadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai yang terlibat.

"Langkah pembubaran partai itu penting, bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tapi untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik di masa depan," kata Yusril.

Dalam peryataan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/3), Yusril menyebutkan, berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi (MK), lembaga tersebut berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Disebutkan parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945. 

"Memang menjadi pertanyaan, apakah jika partai terlibat korupsi, parpol tersebut dapat dibubarkan dengan alasan perilakunya itu bertentangan dengan UUD 45?" kata Yusril.

Hal itu dikemukakan Yusril mengomentari dimulainya sidang perkara tindak pidana korupsi KTP-El. Dugaan tindak pidana korupsi itu, diduga tidak hanya melibatkan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, tetapi juga melibatkan politisi terkemuka dari berbagai partai politik. 

Terdakwa Irman, jelas Yusril, bahkan menyebutkan beberapa partai politik. Bahkan dalam kasus itu, parpol yang sedang berkuasa sekarang, turut menikmati uang suap proyek KTP-El yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun. 

"Besarnya nilai uang yang digunakan untuk menyuap, menunjukkan kasus ini merupakan kasus besar yang mempermalukan bangsa dan negara dan karenanya kasus ini harus diungkapkan sampaj tuntas," katanya.

Dalam keterangan yang ditulisnya dari Tokyo, Jepang, Yusril mengatakan, MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya.

Yusril mengakui penegakan hukum dengan membubarkan parpol yang pengurusnya terlibat korupsi memang rumit. Dalam Perubahan UU Tipikor noor 31 tahun 1999 sebutnya, UU memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi, dalam hal ini termasuk parpol yang terlibat kejahatan.

"Bahwa dalam hal ini, pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum. Namun partainya tidak otomatis bubar, mengingat pembubaran partai bukan kewenangan pengadilan umum," katanya.

Ada pun sebut Yusril, prihal pembubaran partai menjadi kewenangan MK, jika ada permohonan yang diajukan oleh pemerintah, sesuai Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12/2014. Masalahnya, kata Ketua Umum DPP PBB itu, apakah mungkin pemerintahan Predisiden Jokowi sekarang ini akan mengambil inisiatif mengajukan permohonan pembubaran parpol.

"Secara politik mustahil ada Presiden dari satu partai akan mengajukan perkara pembubaran partainya sendiri," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement