Sabtu 11 Mar 2017 11:33 WIB

Pagi Ini Gunung Sinabung Kembali Erupsi

Semburan debu vulkanis gunung Sinabung saat erupsi terlihat dari Desa Tiga Pancur, Karo, Sumatra Utara. ilustrasi
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Semburan debu vulkanis gunung Sinabung saat erupsi terlihat dari Desa Tiga Pancur, Karo, Sumatra Utara. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, terus mengalami erupsi dalam beberapa hari terakhir. "Hingga pagi ini saja, sudah dua kali erupsi," kata Ardi, staf Pos Pemantauan Gunung Sinabung Pusat Vilkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) ketika dihubungi Antara di Medan, Sabtu (11/3).

Erupsi pertama terjadi pada pukul 02.14 WIB, tetapi ketinggian kolom abu vulkaniknya tidak terpantau akibat tertutup kabut. Sedangkan erupsi kedua terjadi pada pukul 07.10 WIB dengan ketinggian semburan abu vulkanik hingga 2.800 meter.

Namun dalam dua erupsi pada Sabtu pagi itu tidak mengeluarkan awan panas yang dapat mengancam keselamatan jiwa manusia. Meski tidak mengeluarkan awan panas, tetapi PVMBG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memberlaku zona merah atau wilayah yang tidak boleh dimasuki warga.

Secara keseluruhan, zona merah tersebut diberlakukan sejauh 3 km dari puncak Gunung Sinabung, tetapi radiusnya diperluas untuk sektor tertentu. Untuk sektor selatan-tenggara, zona merahnya ditetapkan hingga 7 km, sektor tenggara-timur 6 km, dan sektor utara-timur laut 4 km.

Penambahan radius zona merah tersebut diberlakukan karena sektor itu sering dilintasi awan panas yang keluar dari erupsi Gunung Sinabung. Pemberlakuan zona merah itu tetap diberlakukan karena Gunung Sinabung terus mengeluarkan erupsi.

"Kemarin (Jumat, 10/3) saja, ada empat kali erupsi," ujar Ardi. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement