Ahad 12 Mar 2017 01:24 WIB

ICW Prediksi Penetapan Tersangka Baru KTP-El Makan Waktu Lama

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, K
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lan
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, K

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun memprediksi penetapan tersangka baru perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik masih harus melalui proses yang panjang. Kendati, sudah ada nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan perkara tersebut.

Hal ini karena nama-nama tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan dalam proses persidangan. "Memang agak panjang prosesnya, tapi kita nggak bisa buat ini menjadi lebih simple dan sederhana karena begitulah di persidangan," ujar Tama di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/3).

Menurut dia, penetapan tersangka baru dalam kasus ini tergantung dengan bukti yang dimiliki KPK. Jika tak kuat bukti yang ada saat ini, kemungkinan hal paling relevan adalah menunggu proses persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto selesai atau berkekuatan tetap.

"Kalau KPK punya bukti yang sangat banyak sekali, mungkin KPK tidak akan ragu untuk tetapkan tersangka sekaligus, tapi kalau buktinya tidak banyak masih ada bukti-bukti lain yang sedang ditunggu misalnya, opsi setelah inkrah adalah opsi yang paling relevan," kata dia.

Apalagi kata dia, saat ini juga KPK lebih berhati-hati dalam menjerat seseorang. Hal ini agar KPK tidak kalah dalam proses persidangan. Adapun hingga saat ini baru dua orang yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi KTP-el yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Kendati banyak nama disebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi proyek yang merugikan negara Rp2,3 Triliun tersebut sebagaimana tertera dalam surat dakwaan. 

Namun Tama menilai semua nama yang disebut dalam dakwaan kasus tersebut berpotensi menjadi tersangka selanjutnya. "Jadi kalau saya, siapa saja yang paling potensi menurut saya, semua pihak yang dikatakan menerima sejumlah uang itu potensi untuk jadi tersangka," katanya.

Namun ia sendiri belum berani mengatakan, apakah tersangka selanjutnya berasal dari kalangan pihak pembuat kebijakan yakni Kemendagri, legislatif maupun swasta. "Saya rasa semua pihak yang disebut, tidak hanya Pak Gamawan, kalau di persidangan terbukti," kata Tama.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement