REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sebagai pengganti KTP elektronik. KTP yang bisa diakses dari ponsel itu dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh lewat keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).
Zudan mengatakan, pihaknya menargetkan 25 persen dari total 277 juta penduduk Indonesia sudah memiliki IKD dalam tahun 2023 ini. "Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di handphone-nya," kata Zudan menambahkan.
Zudan menjelaskan, masyarakat yang akan dibuatkan IKD harus mendatangi kantor Dinas Dukcapil. Petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD. Pendaftaran harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon," tegas Zudan.
Ia menjelaskan, kebijakan penerbitan KTP digital ini muncul karena penerbitan KTP elektronik masih banyak dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, ada tiga kendala dalam pencetakan KTP elektronik.
Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kedua, pencetakannya harus menggunakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Ketiga, buruknya kualitas jaringan internet di daerah.
Jika ada kendala jaringan, ujar dia, maka pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Alhasil, KTP-el tidak bisa dicetak karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
"Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujar Zudan.