REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Diam-diam terjadi pergerakan cukup signifikan di Lembaga Pemasyarakatan. Pergerakan tersebut, berupa pemindahan sejumlah napi dari berbagai LP ke LP yang ada di Nusakambangan, pada pekan kemarin. Termasuk beberapa napi terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Iya, kemarin ada pemindahan napi dari LP Salemba dan LP Magelang," kata Koordinator Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Abdul Aris, Sabtu (11/3)
Secara keseluruhan, Aris mengatakan, jumlah napi yang dipindahkan sebanyak 56 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 50 orang berasal dari LP Salemba dan enam orang dari LP Magelang.
Lebih dari itu, dari jumlah tersebut juga disebutkan ada tujuh napi warga negara asing yang merupakan napi gembong narkoba. Mereka sudah dijatuhi hukuman mati.
Pemindahan itu memunculkan spekulasi tentang rencana eksekusi mati tahap IV yang mungkin akan dilaksanakan dalam waktu tidak lama lagi. Namun Abdul Aris mengaku tidak mendapat informasi mengenai soal tersebut. "Saya tidak tahu, saya tidak dapat informasi soal itu," jelasnya.
Dia menyebutkan, selain tujuh napi terpidana mati yang dipindahkan, juga ada enam napi dengan hukuman seumur hidup yang juga ikut dipindahkan. Menurutnya, sebagian besar napi dari LP Salemba sudah ditempatkan di LP Permisan yang merupakan LP berada di lokasi paling ujung di Nusakambangan. Sedangkan enam napi dari Magelang ditempatkan LP Batu.
Berdasarkan informasi, proses pemindahan napi tersebut dilakukan melalui perjalanan darat. Khusus napi dari Salemba, menggunakan angkutan tiga unit bus dengan kawalan ketat anggota Brimob.
Sebanyak tujuh terpidana mati yang turut dipindahkan, antara lain Frank Amando (warga negara Amerika Serikat), E Wee Hock (Malaysia), Frank Chiediebere Nwaomeka (Nigeria), Lai Shiu Cheung Anika (Hong Kong), serta Chen Weibiao, Lo Tin Yau, dan Xiao Jin Zeng (ketiganya warga Cina).