Senin 13 Mar 2017 15:03 WIB

Ini yang Dicari Presiden Jokowi dari Sosok Dewan Komisioner OJK

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemilihan ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Kompleks Istana Negara, Senin (13/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemilihan ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Kompleks Istana Negara, Senin (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi (Pansel) telah menyerahkan 21 nama calon dewan komisaris otoritas jasa keuangan (DK OJK) kepada Presiden. Dari nama-nama ini, akan dipilih kembali 14 nama yang nantinya diajukan ke DPR untuk fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.

Ketua Pansel Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mendapatkan informasi detail mengenai 21 nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. Dengan data yang dimilikinya, menurutnya, presiden pasti mengerti alasan 21 nama ini diajukan oleh Pansel untuk kemudian dikerucutkan kembali menjadi 14 nama.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan jelas telah menyampaikan kepada Pansel DK OJK bahwa ia melihat industri keuangan adalah industri yang luar biasa penting. Lembaga ini merupakan jendela dari kepercayaan masyarakat maupun perekonomian, yang harus dijaga. "Oleh karena itu Presiden secara sangat eksplisit mengatakan, harus dicari orang-orang yang memiliki integritas tinggi yang dia mampu untuk menjaga kepercayaan yang memiliki. Kemudian harus memiliki profesionalisme yang tinggi dan tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan di luar OJK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (13/3).

Mulyani menjelaskan, kalimat yang disampaikan Presiden untuk memiliki DK OJK sering diulang khususnya confidence and trust adalah faktor yang harus dimiliki DK OJK. Para Komisioner ini juga harus mampu menjaga kepercayaan baik dari industri maupun dari sektor yang berhubungan dengan perekonomian.

Menteri Keuangan ini juga menjelaskan, OJK suatu lembaga yang memiliki kewenangan yang luar biasa, yaitu sebagai regulator dan pengawas dari industri jasa keuangan. Industri jasa keuangan mengelola sekitar Rp 16 ribu triliun aset keuangan negara. Fungsi dari OJK juga mengharuskan mereka mampu menciptakan kegiatan ekonomi seperti iklim investasi, kesempatan kerja, dan menjaga stabilitas perekonomian. "Kami mencari figur-figur yang mampu menterjemahkan mandat untuk menciptakan suatu pengawasan yang terintegrasi, yang menyeluruh," ujarnya.

Baca juga: 21 Nama Calon Anggota DK OJK Ini akan Dipilih Presiden Jokowi

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement