Selasa 14 Mar 2017 14:53 WIB

Fahri Hamzah Minta Ketua KPK Mundur demi Tuntaskan Kasus KTP-El

Red: Ilham
Ketua KPK Agus Rahardjo merapikan kacamatanya saat memberi keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Ketua KPK Agus Rahardjo merapikan kacamatanya saat memberi keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah ingin Ketua KPK Agus Rahardjo mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik. Hal ini berkaitan dengan jabatan Agus pada awal proyek KTP-el.

"Posisi dia (Agus) ketika awal proyek KTP-el adalah Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah dan saat ini Ketua KPK sehingga ada 'konflik kepentingan'," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (14/3).

Dia mengatakan, meskipun belum secara jelas keterlibatan Agus dalam kasus KTP-el, tapi ada persoalan etik, yaitu dia mengetahui proyek tersebut dan sekarang menangani kasus dugaan korupsinya. Karena itu, Fahri menilai agar tidak menjadi konflik kepentingan lanjutan, maka lebih baik Agus mengundurkan diri dari jabatannya di KPK dan biarkan kasus itu berjalan tanpa intervensi.

"Yang lebih seram lagi, dia (Agus diduga) terlibat lobi terhadap suatu konsorsium BUMN. Soal etika saja, saudara Agus mengerti kasus ini sejak awal dan masalahnya dia juga terlibat dalam mengawasi kasus ini," ujarnya.

Fahri menilai, dalam dakwaan kasus KTP-el sangat tendensius untuk menutupi peran dan keterlibatan orang-orang tertentu, namun ada orang tidak penting disebut dalam kasus itu. Pola menutupi itu, menurut Fahri, seperti kasus bank century. Dalam kasus century, ada aliran dana yang ditransfer pada dini hari, mencairkannya pada dini hari, namun yang menjadi narapidana hanya Budi Mulya (pimpinan BI).

"Ada pejabat yang bisa kita temukan mengalihkan status dari permainan ini dengan maksud yang kita tidak tahu. KTP-el yang harusnya selesai Desember 2012 tidak bisa dipakai untuk Pemilu 2014, bahkan saya sekarang tidak yakin apakah sudah siap dipakai untu Pemilu 2019," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement